Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.
Petitum tersebut diajukan karena mereka yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah, dan mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 diwarnai oleh pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif yang dilakukan oleh Presiden Jokowi demi memenangkan Prabowo-Gibran.- ***