KORANMANDALA.COM – Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, memprediksi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengeluarkan diskualifikasi terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Prediksi ini didasarkan pada fakta bahwa MK sebelumnya telah mengizinkan Gibran untuk mencalonkan diri dalam Pilpres 2024 melalui Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, yang mengubah syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Kenapa tidak sampai pada diskualifikasi? Problemnya adalah MK kita problematik karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan oleh Bang Firman (kubu 03) dan Pak Sugito (kubu 01) apa itu? Putusan 90,” ujar Titi dalam siaran langsung Polemik Trijaya pada Sabtu, 20 April 2024.
Titi Anggraini mengamati bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) cenderung mempertahankan syarat usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024, bersama dengan alternatif pengalaman jabatan terpilih melalui pemilu.
Dia meyakini bahwa delapan hakim MK tidak akan mengubah pandangan mereka mengenai hal ini.
“Saya kira hakim yang delapan ini tidak akan berubah pendirian soal itu,” katanya.
Meskipun demikian, Titi mencatat bahwa kasus diskualifikasi kandidat dalam pemilihan umum bukanlah hal baru di Indonesia.
Dia merujuk pada kasus tahun 2020 di mana MK memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo karena mereka tidak memenuhi syarat, terkait dengan keterlibatan dalam kasus pidana dan status sebagai terpidana.
Mengenai proses putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, pengumuman putusan dijadwalkan pada Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB.
Dalam kasus tersebut, MK akan mengumumkan putusan terkait gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md secara bersamaan.
Gugatan mereka mengenai pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024, serta meminta diskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.- ***