KORANMANDALA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa Presiden Joko Widodo melakukan intervensi terhadap perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pemilu Presiden 2024.
Majelis Hakim MK menyampaikan hal ini dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.
Hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa tidak ada bukti intervensi dari Presiden terkait perubahan syarat pasangan calon tahun 2024.
“Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah telah terjadi intervensi Presiden karena perubahan syarat pasangan calon tahun 2024,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca Juga : Kartini UGM Bersikap: Bangsa Ini Ditentukan MK Besok !
Perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 akan dibacakan oleh Makkamah Konstitusi pada hari ini, Senin (22/4/2024).
Menurut jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk dua gugatan yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Perkara untuk gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara untuk gugatan Ganjar-Mahfud adalah 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Kedua pasangan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Keduanya juga meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi pasangan nomor dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, serta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa kehadiran pasangan tersebut.
Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024. Dia menyebut, ada delapan surat yang dikirimkan oleh MK.
“Kita sudah mengirimkan panggilan Jumat kemarin kepada seluruh pihak, pemohon 1 dan 2, termohon 1 dan 2, pihak terkait, pemberi keterangan,” kata Fajar, di Gedung MK, Jakarta, dikutip Senin (22/4/2024).