KORANMANDALA.COM – Polresta Cirebon telah berhasil menggagalkan operasi judi togel online dengan mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial EH (33) dan NH (50), yang berasal dari Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 4 Mei 2024, sekitar pukul 22.10 WIB di depan Balai Desa Hulubanteng (sebelumnya ditulis Balai Desa Pabuaran Lor).
Menurut Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, pelaku NH adalah pemasang togel sementara EH adalah penerima pemasangan judi tersebut.
“Kami mengamankan keduanya setelah menerima informasi dari masyarakat tentang praktik judi online di wilayah tersebut,” ujarnya.
Petugas pun langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Setelah memastikan keberadaan atau lokasi para pelaku, kami berhasil menangkap tangan EH dan NH yang sedang menyelenggarakan judi togel online tepat di depan Balai Desa Hulubanteng (sebelumnya ditulis Balai Desa Pabuaran Lor),” ujar Sumarni.
Penangkapan berlangsung tanpa adanya tanpa perlawanan dari kedua pelaku.
Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang senilai Rp211 ribu yang diduga berasal dari pemasangan nomor togel, handphone, kertas rekapan judi togel, dan pulpen.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dan terancam dihukum maksimal 10 tahun penjara.
Dalam kesempatan ini, Sumarni menegaskan komitmen Polresta Cirebon untuk memberantas praktik perjudian di wilayahnya. (Chs) ***