KORANMANDALA.COM – Terduga pelaku pembunuh Asisten Rumah Tangga (ART) mengaku membela diri saat dipaksa akan disodomi. Korban yang sudah telanjang bulat, menggesekkan kemaluannya kepada pelaku sambil mengancam dengan pisau.
Korban Ajo Sutarjo (54) tewas bersimbah darah ditikam pisau terduga pelaku A (20) di Perumahan Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 04.15 WIB.
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku tindakan menusuk leher korban hingga tewas, sebagai upaya pembelaan diri karena korban yang memaksa dirinya untuk melakukan hubungan badan.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, tersangka merasa kesal karena merasa tidak pernah melakukan senonoh tapi tersangka dipaksa disenonoh oleh korban dan diancam dengan pisau yang dibawa korban,” ujar Tony saat konferensi pers, Rabu (8/5/2024).
Lebih lanjut Tony mengatakan, terduga pelaku melakukan pembelaan diri dengan menangkis pisau yang dibawa korban dan menusuk ke bagian leher korban. Pisau pertama ditemukan di TKP tempat korban terjatuh dan 1 pisau lagi ditemukan di kamar mandi.
“Tadi dibilang korban menggesek-gesekan (perilaku tidak senonoh) kelaminnya kepada pelaku sehingga pelaku kaget, karena pelaku sendiri datang ke rumah korban ingin mencari pekerjaan,” ujar Tony menjelaskan.
Kendati pelaku berdalih membela diri atas dugaan pelecehan oleh korban, lanjut Tony, namun pihaknya masih menyelidiki keterangan tersebut. Sebab pelaku tak memberikan pernyataan terbuka kepada warga sekitar yang sempat ditemuinya ketika berada di lokasi kejadian.
“Bahwa yang bersangkutan berusaha menutup-nutupi jadi membuat kami juga perlu mendalami cerita atau keterangan dari pelaku sendiri,” ujar Tony.
Tony menambahkan, pelaku dijerat pasal 338 tentang menghilangkan nyawa seseorang atau pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Awan)***