KORANMANDALA.COM – Kurang dari tujuh jam, pelaku pembunuh AN wanita muda asal Desa Dadap Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu yang jasadnya ditemukan di dalam lemari pakaian di kamar indekos di Desa/Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, berhasil diringkus Timsus Polres Cirebon Kota di bawah pimpinan Iptu Sindi Al-Afghany.
Pelaku berinisial C (30) ditangkap di Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon pada Kamis malam, 9 Mei 2024 sekitar pukul 20.49 WIB.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengatakan pelaku merupakan warga Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon.
“Pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai pegawai di salah satu koperasi yang ada di Kabupaten Cirebon,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo dan Kanit Buser Iptu Sindi Al-Afghany saat press release di halaman mapolres setempat pada Jumat, 10 Mei 2024.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menghabisi nyawa wanita berusia 21 tahun karena kesal dan sakit hati.
“Pelaku membunuh korban karena sakit hati dan tidak terima korban meminta pelaku membayar uang kencan di awal. Selain itu korban berontak saat diajak berhubungan intim serta menggigit tangan pelaku,” jelas Rano.
Dari kasus ini Polisi menyita barang bukti telpon seluler, sepeda motor pelaku, serta barang yang dipakai tersangka dan korban pada saat di TKP.
Tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Cirebon Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lima belas tahun,” kata Rano.
Diberitakn sebelumnya, kasus pembunuhan wanita muda berinisial AN ini terjadi pada Kamis siang 9 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Jasad korban ditemukan di dalam lemari pakaian di kamar kosan korban di Blok Pulomas RT 02 RW 02 Desa Kedawung Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon.
Korban pertama kali ditemukan dalam kondisi tak bernyawa oleh rekan satu kosnya. Saksi kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kedawung dan Polres Cirebon Kota.
Polisi yang datang ke lokasi kejadian langka melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti. (Chs) ***