KORANMANDALA.COMKepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan Anisa, wanita asal Desa Dadap Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu.

Peristiwa pembunuhan yang menggemparkan warga Cirebon dan Indramayu ini terjadi di salah satu indekos di Blok Pulomas RT 02 RW 02 Desa/Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon pada Kamis 9 Mei 2024 pukul 14.00 WIB.

Pelakunya adalah Casnadi pria berusia 30 tahun, pegawai di salah satu koperasi yang ada di Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan motif Casnadi menghabisi nyawa wanita berusia 21 tahun itu.

Menurut Anggi, pelaku membunuh korban karena kesal dan sakit hati. “Pelaku membunuh korban karena sakit hati dan tidak terima korban meminta pelaku membayar uang kencan di awal,” kata Anggi, Jumat 10 Mei 2024.

Selain itu lanjut Anggi, korban berontak saat diajak berhubungan intim serta menggigit tangan pelaku.

“Tersangka kesal karena korban menolak saat diajak berhubungan, lalu ia memukul wajah korban berkali-kali dan mencekik leher korban hingga tewas,” ungkap Anggi.

Untuk menutupi aksi kejinya itu, pelaku menyimpan mayat korban ke dalam lemari pakaian yang ada di kamar tersebut. “Lalu tersangka ini membersihkan ceceran darah korban yang ada di lantai menggunakan sprei,” jelas Anggi.

Cara ini merupakan upaya pelaku untuk menghilangkan jejak dari aksi kejahatannya.

Berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal dunia akibat dicekik oleh pelaku pada bagian leher.

“Terdapat tanda-tanda trauma tumpul di leher berupa luka lecet, serta resapan darah di jaringan ikat bawah kulit leher dan di sekitar terdapat penyumbatan di saluran pernafasan dan mengakibatkan korban mati lemas akibat dicekik,” kata Anggi.

Tak butuh waktu lama, kurang dari tujuh jam setelah kejadian, Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku.

Pelaku ditangkap saat sedang makan di Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon pada Kamis malam, 9 Mei 2024 pukul 20.40 WIB.

Pelaku kini ditahan di Satreskrim Polres Cirebon Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku ini terancam pidana penjara 15 tahun,” pungkasnya. (Chs) ***

Sumber:

Editor: Aam Permana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version