KORANMANDALA.COM – Sejak dilantik sekira empat hari lalu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Iwan Hendi Sutisna langsung membuat gebrakan.
Ia dengan satuannya berhasil menangkap 3 pengedar sabu di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi dengan barang bukti sabu yang diamankan seberat 6,76 gram.
Tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) gencar dilakukan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota. Dalam 4 hari menjabat, Kasat Narkoba yang baru dilantik ungkap 3 kasus peredaran sabu.
“Dalam pengungkapan 3 kasus peredaran narkoba, polisi berhasil mengamankan 3 terduga pelaku berinisial MA (21), PP (25) dan EA (31) dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,76 gram,” ujar Hendi kepada Koranmandala.com, Senin (13/5/2024).
Lebih lanjut Hendi menjelaskan, MA diamankan di rumahnya, di Jalan Sukaraja-Gandasoli, Kampung Babakan Cirumput, Desa Bojong Sawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.
“Sedangkan PP diamankan di pinggir Jalan Pembangunan, Kelurahan Selakaso, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi dan EA diamankan di rumahnya, Kampung Lemburhuma, Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi,” jelas Hendi.
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan, lanjut Hendi, dari tangan MA, polisi mengamankan 8 paket narkoba jenis sabu dengan berat total 4,19 gram, 1 unit telepon genggam dan uang tunai senilai Rp80 ribu.
“Sedangkan dari tangan PP, kami berhasil mengamankan 4 paket sabu dengan berat total 1,97 gram, 1 unit handphone dan 1 sweater. Dari EA, kami mengamankan 2 paket sabu dengan berat total 0,60 gram, 1 unit handphone, 1 unit timbangan digital dan uang tunai Rp475 ribu,” ujar Hendi.
Hendi menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku mengakui kepada penyidik bahwa barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
“Atas perbuatannya ini, kami menerapkan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang – undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” ujar Hendi. (awan)***