KORANMANDALA.COM – Dari total pinjaman Nasabah BRI Kuningan senilai Rp 2,9 Triliun terdapat kredit macet nasabah senilai Rp 140 miliar.
Untuk menyelesaikan kredit macet tersebut, pihak BRI Cabang Kuningan sengaja melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kuningan.
Kerjasama dilakukan dalam upaya untuk penanganan perkara non litigasi, menyangkut masalah kredit macet Nasabah BRI Kuningan.
Demikian dikatakan Pimpinan BRI Kanca Kuningan, Ivan Abdul Latif, usai penandatanganan MoU, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Dudi Mulyakusumah, di ruang kerja “Kejari”, Kuningan, Selasa 14 Mei 2024.
Dalam penjelasannya Ivan Abdul Latif mengatakan, dari total pinjaman Nasabah BRI Kuningan Rp 2,9 triliun, memang terdapat kredit macet nasabah senilai Rp140 miliar. Permasalahan kredit macet tersebut, beragam faktor.
“Namun tidak semua kasus kredit macet harus masuk kejari. Sementara yang masih bisa ditangani petugas BRI, kita tangani,” kata Ivan.
Kesimpulan kasus kredit macet alot nanti oleh Kejari akan diberi arahan seputar aspek aspek hukum terkait perkreditan. Sehingga nasabah akan lebih memperhatikan lagi tentang kewajiban pembayaran.
Kepala Kejari Kuningan, Dudi Mulyakusumah, melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kuningan, Angga Insana Husri, MH, menegaskan, bahwa Kejari merupakan Pengacara Negara yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan perlindungan hukum bagi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BMUN).
“Bilamana ada persoalan hukum perdata tata usaha yang dihadapi pemerintah dan BUMN, maka manfaatkanlah Jaksa Negara,” ujarnya.
Adapun bentuk pendampingan kejari sendiri, memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya terhadap permasalahan hukum di bidang datun terhadap BRI selaku BUMN.
“Kerja sama ini juga merupakan satu upaya Jaksa Pengacara Negara dalam menyelamatkan, atau memulihkan kekayaan atau keuangan negara serta menjaga wibawa pemerintah,” ungkap Angga. (Wawan Jr/Hendra) ***