KORANMANDALA.COM – Anggota Unit Reskrim Polsek Kesambi jajaran Polres Cirebon Kota menangkap seorang pria pelaku pencurian sepeda motor.
Pelaku berinisial AP ditangkap di Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon pada Senin 20 Mei 2024.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengungkapkan awal pelaku pelaku mencuri kendaraan roda dua itu.
“Awalnya, pelaku yang ingin membeli rokok, saat keluar dari kontrakannya, ia melihat ada sepeda motor Vario yang kunci kontaknya masih menempel di motor tersebut,” kata Rano.
Setelah kembali dari membeli rokok, pelaku kemudian
membawa kabur sepeda motor tersebut ke tempatnya kerjanya di Desa Kaliwulu Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon.
Polisi yang mendapat laporan dari korban, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
“Untuk mengelabui petugas, pelaku ini mengganti cat dan plat nomor polisi sepeda motor hasil curiannya,” jelas Rano.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri sepeda motor tersebut karena ingin memiliki kendaraan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor beserta surat-suratnya.
“Barang bukti yang disita saru unit sepeda motor Vario, kunci kontak, dan BPKB,” kata Rano
Saat ini pelaku bersama barang bukti ditahan di Mapolsek Kesambi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat Pasal 362 Kitab-kitab Undang Hukum Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp900 juta. * (Chs)