KORANMANDALA.COM -Polda Jabar dibantu Timsus Polres Cirebon Kota dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo melakukan penggeledahan di tempat tinggal Pegy Setiawan alias Pegy.
Penggeledahan dilakukan di Blok Simaja RT 02 RW 02 Desa Kepongpongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon Jawa Barat pada Rabu, 22 Mei 2024.
Pegy Setiawan alias Egy alias Perong merupakan salah satu pelaku dari tiga DPO pembunuh Vina.
Dari pantauan Koranmandala, pengeledahan dilakukan mulai pukul Jam 13.30 WIB dan selesai pukul 16.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, sebelum kejadian, Egy alias Pegy tinggal di rumah ini bersama kakek dan neneknya, orang tua dan saudaranya di rumah ini.
Dan pasca peristiwa pembunuhan Eky dan kekasihnya Vina, Pegy alias Perong sudah tidak lagi tinggal di rumah ini alias merantau.
Sebelumnyam Pegi alias Perong DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar dan Mabes Polri.
Hal ini dikatakan Kabid Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Menurut Jules, penangkapan Pegi (30) atu Perong ini pada Selasa malam (21/5) dikawasan Bandung, karena pada waktu itu si pegi adalah merupakan tukang buruh bangunan di Bandung.
“Hingga saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar,” kata Jules Rabu, 22
Sementara itu Polda Jabar sejak 2016 telah menetapkan tiga DPO yaitu Dani, Andi, Pegi alias Perong yang diduga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam.