KORANMANDALA.COM – Seorang pria berusia 55 tahun bernama Royan, yang dikenal sebagai pemilik warung kelontong dan penyewa sepeda listrik, telah ditangkap atas dugaan kasus pelecehan seksual atau pencabulan terhadap 11 anak di wilayah Tanah Sareal, Kampung Situ Pete, Kota Bogor.
Kasus ini terungkap setelah para korban pelecehan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua mereka, yang kemudian berlanjut dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Terkait dengan kasus perbuatan cabul ini dilakukan terhadap korban anak anak perempuan di bawah umur sebanyak 11,” ucap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Selasa 28 Mei 2024.
Terbongkarnya kasus pencabulan ini ketika para korban melaporkan kepada orang tuanya, kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Pelaku ini kelahiran 1969 yang bekerja sebagai pemilik warung kelontong dan juga penyewaan sepeda. Anak anak atau korban ini datang untuk membeli dan untuk menyewa sepeda listrik dan 11 orang ini di lakukan pencabulan oleh si pelaku,” ungkapnya.
Dalam keterangannnya, Kanit PPA Polresta Bogor Kota, AKP Komang menjelaskan bahwa modus yang dilakukan pelaku adalah dengan memberikan penambahan waktu sewa sepeda listrik.
“Pelaku iming imingnya dengan menyewakan sepeda listrik dengan di beri waktu lama. Harga sewa sepeda listrik Rp15 ribu perjam itu di lebihkan waktunya menjadi 1 jam 30 menit bonus untuk waktu penyewaan,” kata AKP Komang.
Ia menceritakan, pencabulan yang dilakukan Royan ini dengan mencium, memegang payudara dan memegang alat kelamin dari anak anak tersebut. Adapun Korbannya merupakan anak anak sekitar usia 9 hingga 10 tahun.
“Pelaku ini masih bujang dan ada hasrat nafsu menyimpang karena mungkin hasratnya tidak tersalurkan,” katanya.
Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 76E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan tentang undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 82 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. (Nicko)