KORANMANDALA.COM – Satuan Reskrim Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan dua pengedar narkotika yang sedang beroperasi di Jalan Kenanga Garut kota.
Dua pengedar narkoba yang berhasil ditangkap polisi tersebut adalah Bjap (28), warga dari Pakuwon Kecamatan Garut Kota, dan TH (26),warga Cimuncang Garut.
Saat ditangkap, Bjap dan TH sedang beroperasi menjajakan barang dagangan haram berupa-sabu.
Adapun barang bukti yang disita dari tangan pelaku adalah 3 paket narkoba diduga sabu sabu,1 timbangan digital warna hitam,1 pack plastik klip bening, dan 1 pack sedotan warna putih.
Selain itu 1 Doble tipe warna hijau,1 perangakat alat hisap sabu sabu,1 buah korek gas warna merah,1 buah pipet kaca,1 handphone merk Samsung type galaxy A51 warna putih,1 lembar screenshot percakapan WhatsApp.
Turut disita pula 1 paket narkotika diduga sabu sabu,1 buah handphone merk Samsung tupe A7 warna biru,1 lembar screenshot percakapan WhatsApp.
” Barang diedarkan di Kota Garut. Mereka mendapatkan sabu sabu sebanyak 20 gr dari sdr A yang saat ini sedang dalam pengejaran,” kata Kasat Reskrim AKP Juntar Hutasoit S,H,M,H pada Selasa ( 28/5/2024)***(rida)