KORANMANDALA.COM – Hilangnya nyawa Iwan Miswandi (43) warga Dusun Pahing RT 008 RW 002 Desa Bakom Kecamatan Darma, Kuningan, diduga ada keterlibatan sang istri.
Istri korban sengaja menyuruh beberapa orang untuk menghilangkan nyawa suaminya dengan alasan menganggur dan sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Demikian diungkap Kapolres Kuningan AKBP Willy Andriyan saat Konferensi Pers di Mapolres Jl.RE Martadinata Ancaran, baru-baru ini.
“Tersangka Y selaku istri korban merasa kesal terhadap IM karena sudah sekian lama tidak bekerja, sehingga tidak bisa memberi nafkah keluarga dan diperparah lagi merasa sakit hati karena korban sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” kata dia.
Polisi menemukan motif seperti itu setelah menangkap Y dan beberapa tersangka lain yang terlibat dakan kasus itu,
Para tersangka, selain Y adalah A-N, (43), buruh harian warga Kab. Kuningan diduga sebagai eksekutor, DS (32) dan D-J (29) pekerjaan wiraswasta, penduduk Kuningan.
Kejadiannya sendiri terjadi hari Jum’at, 24 Mei 2024 sekira pukul 12.28 Wib.
Saat itu Sat Reskrim Polres Kuningan menerima Informasi dari masyarakat, bahwa korban meninggal dunia diduga akibat kecelakaan lalulintas.
“Tetapi melihat luka yang dialami korban dan hasil olah TKP terdapat adanya kejanggalan,” kata Kapolres Willy.
Curiga karena diduga ada kejanggalan, tim gabungan Sat Reskrim dan Polsek Darma melakukan investigasi dan wawancara lanjutan terhadap keluarga korban secara mendalam.
“Hari itu juga sekira pukul 17.00 Wib tim Satreskrim berhasil mengungkap dan mengamankan trsangka Y,
D-S, dan Tersangka D-J. di sekitar wilayah Kuningan. Sementara tersangka AN yang kabur berhasil ditangkap di Karawang di rumah familinya,” kata kapolres.
Menurut pengakuan tersangka AN, kasus pembunuhan itu direncanakan sejak bulan Maret 2024 lalu.
Sebelum melakukan pembunuhan AN minta izin kepada Y istri Korban dan Y pun mengizinkannya.
Menurut temuan, para tersangka punya peran berbeda-beda dalam kasus tersebut.
Tersangka Y sebagai perencana untuk membunuh IM, menyuruh tersangka A-N untuk melakukan pembunuhan terhadap korban IM. Sedangkan Tersangka D-S dan D-J berperan sebagai seseorang yang menyepakati dan mengawasi situasi sekitar TKP saat A-N berperan sebagai eksekutor.
“Eksekusi dilakukan saat korban IM sedang tidur. Korban dianiaya dan dipukuli pakai batu hingga korban meninggal dunia,” kata kapolres.
Para tersangka terancam Pasal 340 KUHPidana Pasal 55 ayat (2) KUHP. (Hendra Purnama)