KORANMANDALA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan mengamankan 18 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja dan obat keras lain yang tidak memiliki izin edar.
“Tersangka sebanyak itu dari beberapa kasus dan tempat berbeda,” kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto, saat Konferensi Pers di Mapolres Kuningan, Rabu 29 Mei 2024.
Dalam keterangannya, AKBP Willy Andrian menjelaskan kasus yang berhasil diungkap jajarannya tersebut terjadi di bulan Maret sampai dengan bulan Mei Tahun 2024.
Rinciannya, empat Kasus di Kecamatan Ciawigebang, tiga Kasus di Kecamatan Cilimus, empat Kasus diKecamatan Kuningan, satu Kasus diKecamatan Jalaksana, satu Kasus diKecamatan Cibingbin dan dua Kasus diKecamatan Lebakwangi.
“Total keseluruhan 15 kasus. dari jumlah keseluruhan ada delapan kasus jenis shabu, lima kasus jenis ganja, dan satu kasus Psikotropika,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah antara lain28 paket sabu seberat 20.71 Gram, dua paket ganja seberat 6.99 Gram, tiga puluh butir Psikotropika yaitu dua puluh butir Alprazolam, sepuluh butir Riklonad, dan 1.520 obat keras.
Selaib itu 60 butir Dextromethorphan, tujuh ratus tujuh puluh satu butir Obat jenis Tramadol, lima ratus tiga puluh enam butir Obat jenis Trihexyphenidy, dan dua ratus sepuluh butir Obat jenis Hexymer
“Modus para pelaku dengan cara sistem tempel map atau peta serta dengan cara bertemu secara langsung tatap muka langsung (COD),” kata dia. (Hendra Purnama)***