KORANMANDALA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, memusnahkan barang bukti dari 19 perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan, sebagaimana siaran pers yang diterima pada Kamis 30 Mei 2024, dilakukan di lingkungan Kantor Kejaksaan Kuningan,
Kepala Kejari Kuningan, Dudi Mulyakusumah melalui Kasi Intel Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, SH , mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah memiliki hukum tetap atau inkrah.
Kegiatan tersebut langsung dipimpin Kajari Kuningan beserta para kepala seksi ,kasubag pembinaan dan Kabag Hukum Setda Kuningan.
Baca Juga : https://www.koranmandala.com/game/77566/7-akun-ff-gratis-rank-gm-banyak-dm-pet-dan-skin-terbaru-mei-2024/
“Dalam pemusnahan barang bukti, disaksikan pula seluruh pegawai ASN dan non ASN Kejari Kuningan,” ujarnya.
Dia menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan didapat dari 19 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. dan barang bukti yang di musnahkan Yakni terdiri Narkotika Jenis Sabu 49,15 gram, Narkotika Jenis Ganja 228,0416 gram, Psikotropika 10 butir, Obat-obatan 2.063 butir.
“Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara diblender dan dibakar. Sehingga tidak bisa digunakan kembali,” Imbuhnya.
Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan, sebagaimana yang diamanatkan UU nomor 16 tahun 2014 tentang Kejaksaan. (Hendra Purnama)