KORANMANDALA.COM – Nurul Imam warga Kampung Samadikun Kelurahan Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Eki dan Vina.
Pemeriksaan terhadap Nurul Imam dilakukan di Mapolres Cirebon Kota pada Sabtu 15 Juni 2024.
Nurul didampingi kuasa hukumnya, Eko Febryansah. Keduanya tiba di Mapolres Cirebon Kota sekitar pukul 10.38 WIB dan langsung menuju ke gedung Sat Reskrim.
Kuasa hukum Nurul Imam, Eko Febryansah mengatakan bahwa kliennya dipanggil oleh penyidik Polda Jawa Barat.
Menurut Eko, Nurul Imam merupakan teman nongkrong terduga pelaku pembunuh Eki dan Vina, Pegi Setiawan.
“Nurul Imam merupakan teman main Pegi Setiawan,” kata Eko.
Menurut Eko, pemeriksaan terhadap Nurul Imam dilakukan setelah polisi memeriksa akun Facebook milik Pegi Setiawan.
“Ada chating di akun Facebook antara Nurul Imam dengan Pegi Setiawan sekitar tahun 2015-2016,” kata Eko.
Namun, Eko belum bisa menjelaskan lebih jauh isi chating tersebut.
“Isi chat-nya nanti ya setelah pemeriksaan. Karena kita juga belum tahu detailnya seperti apa,* kata Eko.
Eko menjelajahi bahwa ini merupakan pemeriksaan pertama kali terhadap Nurul Imam oleh penyidik sejak kasus pembunuhan Eki dan Vina terjadi delapan tahun lalu.
Eko berharap pemeriksaan terhadap kliennya ini bisa membuat perkara kasus pembunuhan pasangan remaja di Cirebon pada tahun 2016 lalu itu menjadi terang. (Chs)