KORANMANDALA.COM – Dua orang buruh bangunan ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap enam orang anak dibawah umur.
Kedua pelaku diduga melakukan aksi pencabulan tersebut kepada anak perempuan maupun laki laki di Kampung Rambutan, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan bahwa kejadian pencabulan tersebut terjadi pada 27 April 2024 dan pihaknya menerima laporan (LP) pada 5 Mei 2024.
Setelah menerima laporan polisi, lanjut Kompol Luthfi Olot, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kami berhasil mengidentifikasi dua pelaku dan dua pelaku tersebut berhasil diamankan yang dibantu masyarakat di sekitar TKP,” ucap Kompol Luthfi Olot pada Rabu 19 Juni 2024.
Dikatakan Kompol Luthfin Olot, Kedua pelaku Berinisial MH (61) dan ML (48) merupakan buruh harian yang sedang mengerjakan bangunan di sekitar TKP.
Kedua pelaku tersebut melakukan aksi pencabulan dengan memegang alat kemaluan korban di sebuah warung.
“Kedua pelaku ini juga mengakui bahwa kurang lebih ada 6 korban yang masih dibawah umur baik perempuan maupun laki laki yang dipegang alat kemaluan dan alat pribadi yang ada di sekitar badan dan kaki,” ungkapnya.
Motif pelaku tega melakukan aksi bejat tersebut karena nafsu. Korban berusia berbeda beda mulai dari usia 10 hingga 14 tahun.
“Kedua pelaku dijerat pasal 76 E Undang Undang (UU) RI tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” tegasnya. (Nicko)