KORANMANDALA.COM – Polresta Bogor Kota berhasil meringkus selebgram dengan inisial CN (19) karena terbukti mempromosikan situs judi online bernama Indosultan88 melalui akun Instagram pribadinya yang memiliki 17,9 ribu pengikut.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menyatakan bahwa CN yang berstatus sebagai mahasiswa ditangkap di kos-kosannya di Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, pada 25 Juni 2024.
“Tersangka ini terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun pribadinya @clayssss di media sosial Instagram karena memang memiliki followers yang cukup banyak, sekitar 17,9 ribu,” ucap Bismo pada Rabu, 26 Juni 2024.
Bismo menjelaskan bahwa CN pertama kali dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Natali melalui WhatsApp. Natali menawarkan CN untuk mengiklankan situs judi online Indosultan88 dengan imbalan sebesar Rp5,5 juta per bulan.
“Jadi tersangka ini ditawari oleh seseorang bernama Natali untuk bersedia mempromosikan atau mengiklankan situs judi online dengan upah per bulan Rp5,5 juta, dan tersangka menyetujui perjanjian tersebut,” jelas Bismo.
Sejak 5 Juni hingga 25 Juni 2024, CN secara rutin mengunggah promosi situs judi online tersebut dua kali sehari. Namun, hingga penangkapannya, CN baru menerima imbalan sebesar Rp3 juta, dengan sisa pembayaran dijanjikan akan diberikan di akhir masa perjanjian.
“Tersangka mulai mempromosikan situs judi online tersebut sejak tanggal 5 sampai 25 Juni 2024 dan baru mendapat imbalan Rp3 juta, sisanya akan diberikan setelah masa perjanjian selesai atau di akhir, namun sudah tertangkap duluan,” imbuh Bismo.
Hasil dari iklan tersebut digunakan oleh CN untuk kebutuhan pribadi, termasuk membayar kos dan biaya hidup sehari-hari.
“Motif tersangka ini hasil uangnya dipakai untuk membayar kosan, makan hingga keperluan pribadi atau biaya hidupnya,” tegas Bismo.
Akibat perbuatannya, CN dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda Rp10 miliar.
Bismo mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana dengan menghubungi Call Center 110 atau langsung ke nomor Kapolresta Bogor Kota di 087810010057.
“Tentunya masyarakat harus meningkatkan rasa kepedulian dan saling mengingatkan antar sesama manusia karena sudah banyak yang menjadi korban judi online. Jika sudah terjerat judi online, kemungkinan segala kejahatan bisa terjadi seperti mencuri, menipu, menggelapkan, dan tindak pidana lainnya,” katanya. (Nicko)