Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengungkapkan bahwa senjata-senjata ini tidak memiliki surat kepemilikan resmi, sehingga dianggap ilegal.
Mukadam mengklaim senjata tersebut hanya digunakan untuk acara adat Begawi, namun polisi masih mendalami kemungkinan penggunaan lain.
1 2