Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengungkapkan bahwa senjata-senjata ini tidak memiliki surat kepemilikan resmi, sehingga dianggap ilegal.

Mukadam mengklaim senjata tersebut hanya digunakan untuk acara adat Begawi, namun polisi masih mendalami kemungkinan penggunaan lain.

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version