KORANMANDALA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, meminta Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan atas dugaan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Rizky.
Hakim PN Bandung dalam sidang praperadilan kasus hukum Pegi Setiawan Eman Sulaeman menyebutkan, penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan di Cirebon pada tahun 2016 itu tidak sah dan di batalkan.
“Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku,” kata Eman Senin 8 Juli 2024.
Baca Juga : Sidang Pra Peradilan: Pengacara Pegi Setiawan Tantang Lima Tindakan Kontroversial Penyidik Polda Jabar
Eman menyebutkan, atas hasil sidang praperadilan, menyatakan permohon harus segera dibebaskan dari tahanan.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” ucapnya.
PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi pada Senin 1 Juli 2024. Satu hari setelahnya jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.
Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu 3 Juli 2024 dan Kamis 5 Juli 2024.
Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.
Dengan putusan Hakim Eman itu, maka penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.