KORANMANDALA.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Panitia Seleksi (Pansel) KPK untuk memperhatikan rekam jejak etik para calon yang mendaftar sebagai pimpinan KPK.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyatakan bahwa biasanya rekam jejak hukum para pendaftar akan diperiksa, yaitu apakah mereka pernah terlibat masalah hukum atau tidak.
Namun, Kurnia menekankan bahwa Pansel KPK juga harus teliti dalam menyaring calon-calon yang pernah terlibat masalah etik dalam seleksi kali ini.
“Pertama, terkait dengan penelusuran rekam jejak. Rekam jejak di sini bukan hanya rekam jejak hukum, tapi juga rekam jejak etik. Dua hal ini harus diperhatikan,” kata Kurnia dalam diskusi daring yang diselenggarakan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) pada Senin, 15 Juli 2024.
Kurnia menjelaskan bahwa rekam jejak etik bisa dilihat dari apakah calon-calon tersebut pernah menjalani proses dugaan pelanggaran etik. Menurutnya, catatan ini penting bagi Pansel KPK dalam memilih calon yang berintegritas.
Kurnia juga mengingatkan tentang proses seleksi pimpinan KPK pada 2019. Saat itu, Firli Bahuri yang beberapa kali menjalani proses dugaan pelanggaran etik, tetap terpilih sebagai Ketua KPK periode 2019-2024 dan akhirnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Proses rektrutmen capim 2019, kata Kurinia, jangan terulang. Waktu itu, Firli Bahuri yang melanggar kode etik, tetap terpilih sebagai Ketua KPK.
Diketahui, Pansel KPK telah menerima 410 pendaftar hingga hari terakhir pendaftaran calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK pada Senin, 15 Juli 2024.
Jumlah calon pimpinan sebanyak 244 orang dan jumlah calon Dewas sebanyak 166 orang.
Pendaftaran untuk calon pimpinan dan Dewas KPK dibuka sejak 26 Juni 2024 dan akan ditutup hari ini pukul 23.59 WIB. Setelah registrasi, berkas yang masuk akan diverifikasi sesuai persyaratan yang tercantum dalam pengumuman. Hasil verifikasi tersebut akan diumumkan pada 24 Juli 2024.- ***