KORANMANDALA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan hakim terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan rekan-rekannya pada Selasa, 16 Juli 2024.
“Per hari ini, Jaksa Penuntut Umum KPK telah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tessa menjelaskan bahwa alasan banding masih belum dapat dipastikan karena memori banding masih dalam proses penyusunan oleh tim jaksa.
“Memori bandingnya sedang disusun dan akan disampaikan jika sudah siap,” katanya.
Pada Kamis, 11 Juli 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Selain itu, SYL diharuskan mengembalikan uang negara sebesar Rp 14,14 miliar dan USD 30 ribu. Jika uang tersebut tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), hartanya akan disita dan dilelang.
Jika harta benda tersebut tidak mencukupi, maka hukuman penjara tambahan 2 tahun akan dikenakan.
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dengan tambahan 2 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Majelis Hakim menyatakan bahwa SYL, KS, dan MH terbukti bersalah melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam periode 2020-2023 secara bersama-sama dan berlanjut.
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang meminta 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan bagi SYL, serta pengembalian uang Rp 44,27 miliar dan USD 30 ribu.
Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.- ***