Unsur-unsur obstruction of justice meliputi tindakan yang menyebabkan tertundanya proses hukum, kesadaran pelaku akan tindakannya, dan tujuan mengganggu atau mengintervensi proses hukum.
Di beberapa pengadilan Amerika, tambahan syarat adalah pembuktian motif pelaku, seperti ingin bebas dari tuntutan atau mengurangi masa tahanan.
Tanpa adanya maksud, seseorang tidak dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan Pasal 221 KUHP. Contohnya, jika seseorang menolong orang lain melarikan diri tanpa mengetahui bahwa orang tersebut telah melakukan tindak pidana, si penolong tidak dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan Pasal 221 KUHP.- ***