KoranMandala.com – Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) menyerahkan dua tersangka, HHM dan DRM, beserta barang bukti dalam kasus sengketa tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung, kepada Kejaksaan Tinggi Jabar pada Senin 22 Juli 2024.
Kedua tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jabar menggunakan mobil tahanan Polda Jawa Barat pada pukul 09.20 WIB.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menyerahkan kedua tersangka berinisial HHM dan DRM karena dugaan pemalsuan surat dan membuat keterangan palsu pada akta otentik.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menyerahkan dua tersangka HHM dan DRM terkait kasus Dago Elos,” ujar Jules, Senin 22 Juli 2024.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 236 ayat 1 dan 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta pasal 266 ayat 2 KUHP, yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu pada akta otentik.
Jules menambahkan bahwa hasil penyidikan dan berkas perkara terhadap HHM dan DRM telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Jabar pada 17 Juli lalu.
Proses penyidikan akan terus berlanjut, dan penyidik akan mendalami kemungkinan adanya tersangka baru.
“Proses selanjutnya akan terus berlanjut dan kami akan mendalami kemungkinan adanya tersangka baru,” kata Jules.
Kasus ini bermula ketika warga menggugat mereka ke pengadilan, yang akhirnya dimenangkan oleh ketiga orang yang mengklaim sebagai keturunan atau ahli waris dari pemilik tanah.
Kuasa hukum warga Dago Elos, Wisnu Pratama, menyatakan bahwa pada Senin (14/8/2023), warga mendatangi Polrestabes Bandung untuk melaporkan tiga orang terkait sengketa tanah tersebut.