KoranMandala.com – Jazuli Juwaini, Anggota Komisi I DPR RI, menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang menyatakan bahwa pendudukan Israel di tanah Palestina selama beberapa dekade adalah ilegal dan harus segera diakhiri.
Hal tersebut, kata Jazuli, merupakan kemenangan bagi rakyat Palestina.
Jazuli meminta agar PBB tetap teguh pada keputusan ini dan segera memaksa Israel keluar dari wilayah Palestina.
“Kami menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice ini. Hal ini menunjukkan bahwa nilai-nilai kemanusiaan masih ada dan dunia semakin menyadari bahwa tindakan Israel tidak dapat lagi ditoleransi,” ungkap Jazuli dalam pernyataan tertulisnya pada Senin 22 Juli 2024.
Lebih lanjut, Wakil Presiden Forum Anggota Parlemen Muslim Dunia ini menekankan agar keputusan ICJ tidak hanya menjadi fatwa atau seruan tanpa tindak lanjut penegakan hukum.
Sebagai lembaga pengadilan tertinggi PBB, keputusan ICJ harus diikuti dengan tindakan nyata untuk menghentikan pendudukan Israel di semua wilayah Palestina.
Putusan yang dihasilkan oleh hakim-hakim Mahkamah Internasional (ICJ) tidak bersifat mengikat. Meskipun demikian, pendapat tersebut memiliki kekuatan hukum internasional dan dapat mengurangi dukungan terhadap Israel.
Politisi dari Fraksi PKS tersebut mengungkapkan bahwa sebagian besar anggota PBB secara penuh mendukung hak-hak Palestina sebagai negara berdaulat, sebagaimana tercermin dalam pemungutan suara di Sidang Umum PBB.
Menurutnya, keputusan Mahkamah Internasional ini merupakan suara kemanusiaan mayoritas negara di dunia, sehingga tidak ada alasan bagi PBB untuk tidak menindak Israel agar keluar dari wilayah Palestina.
Jazuli juga menginginkan agar keputusan Mahkamah Internasional dijadikan solusi permanen untuk menghentikan genosida terhadap rakyat Palestina, mewujudkan kemerdekaan Palestina, dan mengakhiri penjajahan Israel sepenuhnya.
Ia menambahkan bahwa Benyamin Netanyahu dan pejabat Israel lainnya harus segera diadili sebagai penjahat perang dan pelanggar hak asasi manusia.- ***