KoranMandala.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus suap Harun Masiku.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengumumkan bahwa sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 942 tahun 2024 mengenai larangan bepergian ke luar negeri bagi lima orang tersebut.
“Terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atasnama lima orang,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika pada Selasa, 23 Juli 2024.
Kelima orang yang dicegah adalah K, SP YPW, DTI,dan DB.
Tessa menyebutkan bahwa pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan dan mungkin ada tambahan pihak yang dicegah tergantung pada perkembangan penyidikan.
KPK tengah fokus kembali pada kasus suap Harun Masiku, yang masih buron hingga saat ini.
Beberapa saksi yang pernah dipanggil termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, serta seorang pengacara Simeon Petrus, mahasiswa Melita De Grave dan Hugo Ganda, serta istri mantan kader PDIP, Dona Berisa.
Harun Masiku menjadi daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 17 Januari 2020 sebagai tersangka suap terkait penetapan anggota DPR RI 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPK juga telah memproses beberapa pihak dalam kasus ini, seperti mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, kader PDIP Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.
Wahyu divonis tujuh tahun penjara, Agustiani empat tahun enam bulan, dan Saeful Bahri satu tahun delapan bulan.
Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 (sekitar Rp 600 juta) dari Harun Masiku dan Saeful Bahri, dengan tujuan agar Wahyu dapat memproses permohonan pergantian antar waktu (PAW) di KPU.- ***