KoranMandala.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin serius untuk meminimalisir budaya atau perilaku korutif di pemerintahan desa (Pemdes).
Buktinya, KPK kembali menegaskan program yang pernah diluncurkannya, yakni Desa Antikorupsi sebagaimana dilihat dari kanal YouTube KPK RI, agar menjadi perhatian semua pihak terutama pemerintahan desa, baik kepala desa, sekretaris desa maupun perangkat desa lainnya.
“Desa Antikorupsi diluncurkan untuk membangun budaya antikorupsi sebagai upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa,” kara Direktur Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK Kumbul Kusdwidjayanto Sudjadi dalam kanal tersebut.
Kumbul mengatakan bahwa korupsi itu termasuk kejahatan luar biasa yang merusak banyak aspek kehidupan termasuk menyebabkan kemiskinan dan rusaknya proses demokrasi di tingkat desa.
Karena itu, KPK berupaya untuk membersihkan desa dari perilaku koruptif tersebut, dengan dibantu berbagai pihak, karena KPK tidak bisa bekerja sendiri.
Ia menyebut, Pemerintah sejak diberlakukannya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, telah mengucurkan dana sebesar Rp538 triliun untuk desa-desa di seluruh Indonesia.
Dana itu digelontorkan untuk mengatasi tingginya angka kemiskinan di desa.
Faktanya, angka kemiskinan masih tetap tinggi, selain memunculkan masalah baru, yakni kasus korupsi yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya.
Itulah sebabnya KPK meluncurkan program unggulan Desa Antikorupsi sejak 2021 lalu.
Percontohan