Menurut Kumbul, sejak program Desa Antikorupsi diluncurkan, KPK sudah membentuk sebanyak 33 desa percontohan di seluruh Indonesia.
“Targetnya, hingga 2027, setiap kabupaten dan kota setidaknya memiliki satu desa percontohan antikorupsi.” kata Kumbul.
Diharapkan, Desa Antikorupsi tersebut bisa menjadi contoh bagi desa lainnya, hingga pada akhirnya terwujud Indonesia yang bebas dari korupsi.
Sementara itu, menurut survei BPS, tingkat perilaku koruptif di kalangan masyarakat desa meningkat tajam dalam empat tahun terakhir, dibandingkan perkotaan.
Tercatat selama 4 tahun terakhir, ada 851 kasus yang melibatkan 973 tersangka termasuk kepala desa dan perangkatnya. ***