KoranMandala.com – Komisi Yudisial (KY) telah mengambil inisiatif untuk memeriksa hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa meskipun belum ada pelaporan resmi, KY memiliki wewenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh hakim yang menangani kasus tersebut.
Mukti menyebutkan bahwa putusan bebas untuk anak mantan politikus PKB, Edward Tannur, ini telah menimbulkan kecurigaan di masyarakat.
“Karena belum ada laporan resmi ke KY, sedangkan putusan ini sudah menjadi perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan kasus tersebut,” kata Mukti Kamis 25 Juli 2024.
Mukti menjelaskan bahwa KY tidak memiliki otoritas untuk mengomentari putusan hakim yang telah dijatuhkan.
Namun, KY berwenang untuk memeriksa hakim yang memutuskan perkara tersebut dan mengerahkan tim investigasi sesuai kewenangan KY untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik hakim.
“KY dapat menurunkan tim investigasi untuk menyelidiki dan mendalami putusan tersebut guna mengetahui apakah ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dalam putusan itu,” kata Mukti.
Ronald Tannur, putra dari mantan politikus DPR Edward Tannur, divonis bebas oleh Hakim Erintuah Damanik pada Rabu, 24 Juli 2024, dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera, pada Oktober 2023.
Vonis bebas ini bertentangan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara dan pembayaran restitusi senilai Rp 263 juta atas tindakan kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera.
JPU telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyatakan bahwa putusan hakim harus dilawan karena dianggap janggal dan tidak memberikan keadilan bagi korban.
Harli menekankan bahwa selama persidangan, JPU telah berhasil menunjukkan bukti-bukti kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur, termasuk tindakan melindas korban dengan mobil hingga menyebabkan kematian.- ***