KoranMandala.com – Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, menjadi sorotan publik setelah memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR RI Edward Tannur.
Ronald dituduh membunuh kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, pada awal Oktober 2023.
Erintuah, bersama dua hakim lainnya, Heru Hanindyo dan Mangapul, membebaskan Ronald dengan alasan bahwa Ronald berusaha memberikan bantuan kepada korban dalam situasi kritis dengan membawanya ke rumah sakit.
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Erintuah.
Keputusan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Dalam sidang di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu lalu (25 Juli 2024), hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa putusan yang dibuat adalah hasil karya manusia yang tidak lepas dari kemungkinan benar atau salah.
Ia mengulangi pernyataan ini baik sebelum maupun sesudah memutuskan perkara Ronald Tannur. Hakim Damanik juga menyarankan pihak yang tidak puas dengan putusannya untuk menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atau kasasi.
Ternyata, Erintuah bukan pertama kali memberikan vonis kontroversial. Berikut beberapa kasus lain yang ditanganinya:
Vonis Bebas Mantan Bupati Tapanuli Tengah
Erintuah pernah membebaskan mantan Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilan Tanjung, yang dituduh menipu pengusaha Yosua Marudut Tua Habeahan sebesar Rp 450 juta.
Jaksa menuntut Sukran tiga tahun penjara, namun Erintuah menyatakan bahwa Sukran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dalam sidang yang digelar 5 Maret 2019 di Pengadilan Negeri Medan.
Vonis Bebas Terdakwa Penipuan dan Pencucian Uang Lily Yunita
Erintuah juga membebaskan Lily Yunita yang dituduh mencuci uang senilai Rp 47,1 miliar terkait tanah seluas 9,8 hektare di Osowilangon Surabaya.
Dalam putusannya pada 2 Februari 2022 di Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah menyatakan bahwa meskipun Lily terbukti bersalah, perbuatannya bukan tindak pidana. Namun, Mahkamah Agung kemudian menganulir putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Lily.
Kasus Lain yang Ditangani Erintuah Damanik
Erintuah juga pernah menangani beberapa kasus lain, antara lain;
Dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 15,3 miliar yang melibatkan Sekjen DPP Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, pada Desember 2016.
Kasus kematian Hakim PN Medan, Jamaluddin, yang diduga dibunuh pada November 2019.
Kasus penistaan agama Islam di media sosial oleh seorang tersangka berinisial AH (61) pada 13 Juni 2017.
Kasus korupsi APBD Grobogan di Pengadilan Tipikor Semarang pada awal tahun 2013, dengan terdakwa Heru Kisbandono, hakim ad hoc non-aktif Pengadilan Tipikor Pontianak.- ***