KoranMandala.com – Keluarga dan kuasa hukum Dini Sera Afrianti menyatakan keberatan atas vonis bebas yang diberikan oleh hakim kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini. Mereka melaporkan tiga hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI dari PKB, Edward Tannur, dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya meskipun telah menganiaya Dini hingga meninggal.
Dimas Yemahura, kuasa hukum keluarga Dini, menyampaikan laporan tersebut ke Komidi Yudisial pada Senin, 29 Juli 2024.
“Kami melaporkan ke KY atas tiga hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT yang kita tahu bersama sudah diputus bebas, semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY,” ujar Dimas pada Senin 29 Juli 2024.
Ia berharap KY dapat memeriksa dan menindaklanjuti laporan tersebut untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Dimas menekankan bahwa hakim seharusnya mempertimbangkan putusan dengan matang sesuai fakta yang ada. Ia berharap putusan KY dapat mendorong para hakim di Indonesia untuk lebih berhati-hati, bijaksana, dan adil dalam membuat keputusan.
Dimas juga menyatakan bahwa bukti-bukti yang diserahkan, termasuk gambar-gambar dan surat dakwaan, menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini tidak benar.
Salah satu poin yang dipertanyakan adalah alasan hakim yang menyatakan bahwa Gregorius tidak memiliki niat untuk membawa korban ke rumah sakit, yang menjadi dasar pembebasan Gregorius.
Ayah Dini, Ujang, berharap KY dapat membantu menemukan keadilan yang hilang dalam kasus ini dan mendorong KY untuk segera menindak laporan tersebut dengan serius. Ia meminta semua pihak untuk mengadili kasus ini dengan adil dan segera menyelesaikannya.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan dan dikeluarkan dari tahanan.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, memutuskan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, baik dalam pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat (3) KUHP, pasal 359 KUHP, maupun pasal 351 ayat (1) KUHP.- ***