KoranMandala.com – Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti yang melibatkan Ronald Tannur, mengundang banyak komentar.
Terkait itu, Komisi III DPR RI berencana mengadakan rapat khusus dengan Komisi Yudisial (KY) untuk membahasnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa rapat tersebut akan dijadwalkan pada masa sidang mendatang.
“Saya pikir kita harus bersama-sama mengawal ini, dan di masa sidang nanti kami agendakan rapat khusus dengan KY,” ujar Habiburokhman Senin 29 Juli 2024.
Selain KY, Komisi III juga akan mengundang Mahkamah Agung (MA) untuk turut serta dalam pembahasan ini.
Sebelumnya, Komisi III telah menerima aduan dari keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi III mendesak MA dan KY untuk memeriksa tiga hakim yang memimpin sidang kasus tersebut, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka diharapkan untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Komisi III juga mendesak Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori kasasi yang kuat serta melakukan pencekalan terhadap Ronald Tannur.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan dengan benar dan adil. Selain itu, Komisi III meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan saksi-saksi dalam kasus ini.- ***