KoranMandala.com – Dianggap melakukan contempt of court, pengacara beken Adnan Buyung Nasution divonis Menteri Kehakiman Ismail Saleh pada 1987.
Vonis itu melarang Adnan Buyung berpraktek selaku pengacara selama 1 tahun. Ismail Saleh menganggap Buyung telah merendahkan kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan (contempt of
court). Selama jangka waktu itu Buyung dilarang melakukan kegiatan advokasi.
Apa yang disebut contempt of court yang menyebabkan Adnan Buyung Nasution dilarang berpraktek ?
Pengertian Contempt Of Court adalah segala tindakan berbuat aktif atau tidak melakukan (pasif) dilakukan oleh mereka yang berperkara atau pihak lain yang tidak terlibat yang cenderung mengganggu, mencampuri proses penyelenggaraan peradilan sehingga merendahkan martabat peradilan.
Pengaturan mengenai tindak pidana terhadap peradilan Contempt Of Court di Indonesia dapat dilihat dari diundangkannya UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan juga tersebar dalam beberapa pasal dalam KUHP.
Fenomena dalam peradilan kita menunjukan Contempt Of Court terjadi hampir di
setiap lembaga pengadilan.
Kewibaan peradilan mengalami penurunan akibat perilaku tidak baik yang dilakukan oleh para pihak yang berperkara maupun juga dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Contempt of court pertama kali diterapkan di Inggris pada abad ke-6 untuk menjaga kewibawaan pengadilan.
Menurut Black’s Law Dictionary, contempt of court adalah tindakan yang dianggap merendahkan, menghalangi, atau mengurangi kewibawaan pengadilan. Tindakan ini melibatkan gangguan terhadap otoritas pengadilan, baik oleh pihak yang terlibat dalam peradilan maupun oleh pengunjung ruang sidang.
Di Indonesia, pengaturan tentang contempt of court memang tidak memiliki acuan teknis yang jelas.