KoranMandala.com – Dalam kasus korupsi di Pemkot Bandung, Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan satu orang tersangka berinisial RA, yang merupakan aparat sipil negara (ASN) Pemkot Bandung, sebagai tersangka korupsi.
RA dikenal sebagai anggota Pokja yang terlibat dalam proses tender pengadaan barang dan jasa di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkot Bandung.
Tersangka ini ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yang dikumpulkan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Irfan Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, mengatakan bahwa RA telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengupayakan pengaturan pemenang tender dan menyebarluaskan dokumen yang dirahasiakan ke calon penyedia.
“Alhamdulillah penyidik telah selesaikan tahapan berikutnya, dan tersangka ini merupakan ASN yang bertugas selaku anggota Pokja dalam pemilihan penyedia pada UKPBJ Pemkot Bandung,” katanya, Jumat 9 Agustus 2024.
RA dikenakan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas I Bandung Kebon Waru. Pasal yang disangkakan adalah pasal 11 dan 12 KUHP UU No. 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Negeri Kota Bandung juga telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi dalam kasus ini. Irfan Wibowo meminta agar terus mengawal dan mengawasi kasus ini untuk mengungkapkan kasus tersebut secara optimal dan mengembangkan investigasi untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
Kasus ini masih dalam proses investigasi, dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung belum menutup kemungkinan akan ada tersangka baru berdasarkan alat bukti yang ada.- ***