KoranMandala.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim MK, Anwar Usman.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengonfirmasi bahwa MK akan melanjutkan proses banding.
“MK akan menempuh banding,” ujar Fajar pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Keputusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang diadakan hari ini, meskipun Anwar Usman tidak hadir dalam rapat tersebut.
Hakim yang terlibat dalam RPH antar lain Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur.
RPH memutuskan bahwa MK akan mengajukan banding sambil menunggu salinan lengkap putusan PTUN.
Gugatan Anwar Usman, yang diajukan pada 23 November 2023 dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT, sebagian dikabulkan oleh PTUN.
Pengadilan memutuskan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, yang mengangkat Dr. Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk periode 2023-2028, adalah batal atau tidak sah.
PTUN juga memerintahkan MK untuk mencabut keputusan tersebut dan memulihkan harkat Anwar Usman sebagai hakim konstitusi.
Namun, permohonan Anwar untuk dikembalikan sebagai Ketua MK serta permintaan uang paksa sebesar Rp 100 per hari jika keputusan tidak dilaksanakan tidak diterima.
MK dan tergugat II intervensi diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000.- ***