KoranMandala.com – Komisi III DPR RI memutuskan menolak persetujuan 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM tahun 2024 yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) untuk fit and proper test.
Keputusan ini diumumkan Bambang Wuryanto dalam rapat pengambilan keputusan pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya kesalahan dalam mekanisme seleksi.
Hasil keputusan Komisi III akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku. Komisi III juga setuju untuk memanggil Komisi Yudisial dan memberikan peringatan terkait masalah dalam seleksi calon hakim ini.
Sementara itu, Habiburokhman menyatakan keprihatinannya atas proses seleksi yang dianggap bermasalah, karena terdapat penyimpangan hukum.
Dia menegaskan bahwa Komisi III tidak bisa memberikan persetujuan kepada calon hakim agung karena adanya masalah dalam proses seleksi.
Habiburokhman juga menyebutkan bahwa dua dari calon hakim agung yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan minimal pengalaman 20 tahun sebagai hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA). Calon-calon tersebut adalah Hari Sih Advianto dengan pengalaman delapan tahun dan Tri Hidayat Wahyudi dengan pengalaman 14 tahun.
Secara keseluruhan, terdapat 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM tahun 2024 yang diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR RI..- ***