KoranMandala.com – Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendorong agar DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk segera disahkan, mendapat tanggapan dari Ketua DPR RI Puan Maharani.
Puan menegaskan, apakah percepatan tersebut benar-benar akan menghasilkan hasil yang lebih baik.
“Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik? Itu tolong tanyakan itu,” kata Puan Kamis, 29 Agustus 2024.
Puan menjelaskan bahwa setiap pembahasan RUU di DPR harus memenuhi berbagai persyaratan agar bisa disetujui menjadi undang-undang, termasuk mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat serta memenuhi persyaratan hukum dan mekanisme yang berlaku.
Dia juga mempertanyakan apakah mungkin untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam sisa waktu periode DPR RI 2019-2024, yang akan berakhir pada 30 September mendatang.
Puan menekankan pentingnya fokus pada hal-hal yang benar-benar penting dan harus diselesaikan dalam waktu yang tersisa.
Sebelumnya, pada 27 Agustus 2024, Presiden Jokowi, dalam keterangan video yang disiarkan oleh YouTube Sekretariat Presiden, mendorong DPR untuk segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Presiden mengapresiasi respons cepat DPR terhadap revisi UU Pilkada dan berharap hal yang sama dapat diterapkan untuk RUU Perampasan Aset, yang dianggap sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.
Jokowi menekankan bahwa penyelesaian RUU ini adalah langkah penting untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi.- ***