KORANMANDALA.COM – Presiden ke-45 Amerika Serikat (AS), Donald Trump diputus bersalah atas 34 dakwaan oleh pengadilan negara bagian New York. Putusan bersalah ini merupakan kali pertama seorang presiden AS menerima vonis bersalah.

Trump divonis bersalah atas dakwaan memalsukan dokumen bisnis dengan maksud untuk melakukan atau menyembunyikan kejahatan. Ia diduga melakukan pemalsuan dokumen untuk mengirimkan uang tutup mulut kepada seorang bintang film dewasa, Stormy Daniels, demi menyembunyikan hubungan keduanya pada tahun 2006.

Dua belas anggota dewan juri mengabulkan semua dakwaan dari Jaksa Distrik Manhattan setelah berunding selama dua hari. Trump didakwa memalsukan 34 dokumen pada 14 Februari sampai 5 Desember 2017.

Setelah menerima putusan, Trump tetap menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah. Ia juga diprediksi akan melakukan banding, namun proses tersebut dapat memakan lebih dari satu tahun.

“Ini memalukan,” ucap Trump kepada wartawan pasca persidangan. “Sidang ini dicurangi oleh hakim korup yang berkonflik [kepentingan]. Sidang ini dicurangi, memalukan!”

Terancam 20 Tahun Penjara

Menurut kepala analis hukum CNN, Laura Coates, setiap dakwaan dari 34 dakwaan yang diterima Trump memiliki ancaman hukuman tertinggi empat tahun penjara. Akan tetapi, negara bagian New York membatasi hukuman maksimal bagi kejahatan setingkat ini di angka 20 tahun penjara.

Meskipun begitu, Trump diperkirakan tidak akan dijatuhi hukuman masa penjara karena ia tidak memiliki catatan kriminal dan pelanggaran yang ia lakukan tidak mengandung kekerasan.

Alih-alih, ia dapat dijatuhi hukuman tahanan rumah, masa percobaan, bebas bersyarat, denda, ataupun kerja sosial. Hakim Juan Merchan dijadwalkan akan memutuskan hukuman untuk Trump pada persidangan tanggal 1 Juli.

Meskipun telah resmi divonis bersalah, Trump tetap dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden pada pemilihan presiden AS tahun ini. Ia diperkirakan akan maju menghadapi calon petahana Presiden Joe Biden pada pemilihan yang akan digelar pada 5 November 2024.

Sumber:

Editor: Fajar Majeed

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version