KORANMANDALA.COM – Hunter Biden, putra Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api pada Selasa (11/6). Juri menyatakan Biden bersalah dalam tiga dakwaan terkait kepemilikan senjata api dalam kondisi menggunakan zat narkotika.

Dilansir dari NBC News, dua dakwaan yang dihadapi Biden mengandung ancaman 10 tahun penjara, sedangkan satu dakwaan lainnya memiliki ancaman tertinggi 5 tahun. Meskipun termasuk kepada golongan kejahatan besar (felony), pedoman hukuman federal merekomendasikan hukuman selama satu tahun penjara untuk pelanggaran semacam ini.

Akan tetapi, Hakim Maryellen Noreika tetap memiliki wewenang penuh untuk menentukan masa hukuman yang diterima Biden.

Sebagai presiden AS, Joe Biden memiliki kekuasaan untuk mengampuni putra bungsunya tersebut. Akan tetapi, Biden telah menyatakan bahwa ia akan menghormati putusan pengadilan dan tidak akan memberikan grasi kepada Hunter.

Kasus ini menjadi kali pertama anak seorang presiden AS diputus bersalah melakukan tindak kriminal. Sebelumnya, eks Presiden AS Donald Trump pernah menuduh Hunter Biden dan ayahnya terlibat dalam kasus korupsi di Ukraina, namun tuduhan ini tidak pernah terbukti.

Pada Desember tahun lalu, Biden juga didakwa melakukan sembilan pelanggaran terkait pajak di Negara Bagian Caliornia. Pengadilan kasus ini dijadwalkan akan dimulai pekan depan pada 20 Juni 2024.

Sumber:

Editor: Revin Alsidais

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version