KoranMandala.com -Sebanyak 50 pasangan mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu, Jumat 28 Februari 2025. Kegiatan tersebut bagian dari kerjasama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bekerja sama dengan Pengadilan Agama.
Acara berlangsung di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, untuk memberikan kepastian hukum bagi warga.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyebut sidang ini bagian dari program 100 hari kerja bupati dan wakil bupati.
Ratusan Peserta Padati Klenteng Vihara Dharmaloka Garut dalam Rangka Menyambut Cap Gomeh
“Alhamdulillah, Pak Kadis PPKBPPPA menerjemahkan arahan ini sesuai alokasi dan anggaran yang ada,” ujar Nurdin.
Ia mengatakan masih banyak pernikahan belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Tahap awal ini mencatatkan 50 pasangan.
“Insya Allah ini baru tahap pertama, nanti ada fase kedua dan ketiga,” jelasnya.
Dampak Administratif bagi Anak
Nurdin menekankan bahwa pernikahan tak tercatat bisa berdampak luas, terutama bagi anak. Mereka bisa kehilangan hak kewarganegaraan dan warisan.
“Ketika ada sengketa waris, status hukum anak bisa dipertanyakan,” ujarnya.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Garut, Zakiruddin, mengatakan sidang ini memberi perlindungan hukum bagi pasangan dan keluarganya.
Peserta akan menerima akta nikah, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran anak. Namun, sidang isbat tidak berlaku untuk pernikahan poligami.
“Jika pernikahan kedua atau lebih, tidak bisa diisbatkan karena ada regulasi,” ungkapnya.
50 Pasangan dari 12 Kecamatan
Kepala DPPKBPPPA Garut, Yayan Waryana, mengatakan peserta berasal dari 12 kecamatan, yaitu:
Garut Kota: 10 pasangan
Pasirwangi: 9 pasangan
Pakenjeng: 6 pasangan
Banjarwangi: 6 pasangan
Cikajang: 5 pasangan
Limbangan: 3 pasangan
Cisewu: 3 pasangan
Tarogong Kidul: 2 pasangan
Selaawi: 2 pasangan
Bungbulang: 2 pasangan
Cigedug: 1 pasangan
Peundeuy: 1 pasangan
“Total ada 50 pasangan atau 100 orang, ditambah para pendamping,” ujar Yayan.
Peran Disdukcapil
Kepala Disdukcapil Garut, Natsir Alwi, mengatakan layanan ini berjalan tiga tahun sesuai perjanjian kerja sama.
Disdukcapil menerbitkan KTP berstatus menikah, akta kelahiran anak, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Ini upaya memastikan warga Garut mendapat perlindungan administrasi kependudukan,” katanya.
Antusiasme Peserta
Adnan Abdul (21) dan Reita Putri (21), pasangan asal Garut Kota, bahagia karena pernikahan mereka akhirnya disahkan.
“Ini sangat membantu kami mengurus dokumen seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran anak,” ujar Adnan.