Koran Mandala -Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan mencabut sertifikat tanah di sepadan sungai yang berusia di bawah lima tahun.
Sertifikat yang berusia lebih dari lima tahun tidak dicabut, tetapi pemiliknya akan menerima uang kerahiman sebagai kompensasi.
“Jika sertifikatnya di bawah lima tahun, akan dicabut. Jika di atas lima tahun, diberikan kompensasi,” kata Dedi, Kamis 13 Maret 2025.
Gubernur Dedi Mulyadi Sidak DAS Citarum, Temukan Pencemaran Limbah Rumah Tangga
Penertiban ini bagian dari normalisasi sungai di Jawa Barat agar mencegah banjir akibat penyempitan aliran sungai.
Banyak sepadan sungai memiliki sertifikat, baik oleh individu maupun perusahaan, sehingga sungai tidak berfungsi optimal.
“Kami sudah putuskan dengan Menteri ATR/BPN dan Kementerian PU bahwa seluruh daerah aliran sungai dikembalikan fungsinya,” ujarnya.
Dedi meminta aparat kepolisian dan TNI membantu normalisasi, termasuk saat penataan daerah aliran sungai yang sudah ada bangunan.
“Jangan sampai normalisasi di Bekasi dihambat warga Bekasi sendiri. Polisi dan tentara akan menjaga keamanan,” tegasnya.
Untuk mempercepat normalisasi Kali Bebelan, Tambun Utara, pemerintah menurunkan 40 alat berat agar pengerjaan berjalan cepat.
Dedi menyayangkan adanya bangunan di bantaran sungai, seperti di Kali Gabut, Desa Srijaya, yang menyebabkan penyumbatan air.
“Saluran air di bawah PJT II tertutup bangunan dan sampah. Oknum PJT yang menyewakan tanah akan ditindak,” tegasnya.
Gubernur mengajak masyarakat tidak membuang sampah ke sungai agar aliran air tetap lancar dan tidak menyebabkan banjir.