Koran Mandala -Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan program ini berlaku bagi semua kendaraan roda dua dan roda empat.

Pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun 2025 untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan mereka. Masyarakat dapat memanfaatkan program ini mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Dedi Mulyadi menegaskan pajak kendaraan penting untuk pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2024 : Besok!

“Kami ampuni tunggakan pajak kendaraan. Setelah Lebaran, mohon segera diperpanjang,” ujar Dedi Mulyadi, dalam keterangan pers yang diterima redaksi Kamis 20 Maret 2025.

Setelah masa penghapusan berakhir, kendaraan tanpa pajak dilarang melintas di jalan kota, kabupaten, dan provinsi.

“Kendaraan tanpa pajak tidak boleh melintas di jalan provinsi maupun kabupaten,” tegas Dedi Mulyadi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, menyebut program ini untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Berbagai layanan digital mendukung program ini, seperti E-Samsat, Sambara, dan Samsat Keliling.

Layanan lainnya adalah Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, dan Samsat Drive Thru.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan program ini dan taat membayar pajak,” ujar Dedi Taufik.

Pemilik kendaraan diimbau segera mengurus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang sudah digratiskan.

Namun, biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap berlaku sesuai peraturan yang ada.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat lebih taat pajak dan mendukung pembangunan daerah.




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version