Koran Mandala – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) secara resmi menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup semua tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 tanpa batasan tahun. Program ini memberikan pembebasan terhadap pokok pajak dan denda bagi pemilik atau pengguna kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
“Kami dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan pengampunan atas seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor. Namun, setelah Lebaran, saya berharap kebijakan ini dapat diperpanjang,” ungkap Dedi Mulyadi di akun instagramnya.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ingatkan Pengurus Kadin Jabar Harus Akur
Berikut adalah jadwal, syarat dan ketentuan, serta cara membayar pajak kendaraan tanpa tunggakan, berdasarkan informasi dari situs resmi Samsat dan berbagai sumber lainnya.
Jadwal program penghapusan tunggakan dan denda pajak
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, menyampaikan bahwa masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan mereka mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Dalam program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta memberikan ketenangan menjelang perayaan Idul Fitri.
DPRD Jabar Mulai Bahas LKPJ Gubernur 2024, Pansus IV Resmi Dibentuk
Kebijakan ini juga diumumkan sebagai “kado Lebaran” bagi warga Jawa Barat, yang memungkinkan mereka untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan denda atau kewajiban melunasi tunggakan lama.
Dengan demikian, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 saja. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak serta mendukung peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Mengacu pada informasi yang terdapat di situs resmi Samsat, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan untuk dapat memanfaatkan program ini. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
1. Balik nama dan pajak 5 tahunan (Ganti Plat)
• KTP asli (untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru).
• STNK asli.
• BPKB asli.
• Cek fisik kendaraan (kendaraan harus dibawa ke kantor Samsat).
• Kwitansi pembelian (khusus untuk proses balik nama).