Pembayaran untuk balik nama dan pajak 5 tahunan hanya dapat dilakukan di kantor Samsat Induk yang berada di wilayah kabupaten/kota.
2. Perpanjangan pajak tahunan
• KTP asli.
• STNK asli.
Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di berbagai lokasi, seperti Samsat Induk di wilayah kabupaten/kota, Samsat Keliling, Gerai Samsat, Samsat Outlet, dan layanan lainnya yang telah disediakan.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
1. Siapkan dokumen kendaraan
Pastikan untuk membawa dokumen kendaraan yang diperlukan, seperti KTP, STNK, dan BPKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Kunjungi kantor Samsat terdekat
Datangi kantor Samsat terdekat sesuai dengan domisili atau lokasi pendaftaran kendaraan.
3. Proses verifikasi data
Petugas Samsat akan melakukan pengecekan terhadap data kendaraan serta jumlah tunggakan pajak yang tercatat.
4. Penghapusan tunggakan pajak
Apabila kendaraan memiliki tunggakan, sistem akan secara otomatis menghapusnya, sehingga pemilik hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 saja. ***