Koran Mandala -Pemotongan dana kompensasi untuk sopir angkot di Kabupaten Bogor menuai kecaman. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan tindakan tersebut sebagai bentuk premanisme yang tak bisa ditoleransi, meski uangnya telah dikembalikan.

“Alhamdulillah kabarnya uangnya sudah dikembalikan. Tapi tetap saja, ini tindakan premanisme. Siapa pun pelakunya, entah berseragam atau bagian organisasi,” kata Dedi, Minggu 6 April 2025.

Dedi menyatakan, proses hukum terhadap pelaku akan tetap berjalan. Ia menegaskan pentingnya ketegasan terhadap praktik yang merugikan rakyat kecil, terutama para sopir angkot yang sudah terdampak kebijakan saat Lebaran.

6 Fakta Tentang Dedi Mulyadi, Pernah Kelaparan 3 Hari dan Setahun Tidur di Lantai

Gubernur juga meminta Dinas Perhubungan dan Organda Jawa Barat untuk menyelidiki dan mengusut tuntas kasus ini. Ia tak ingin kejadian serupa terulang di kemudian hari.

Sebelumnya, Dedi menyampaikan keprihatinannya setelah mendapat laporan adanya potongan sebesar Rp200 ribu dari dana kompensasi Rp1 juta yang seharusnya diterima penuh oleh para sopir.

“Untuk yang memotong dengan alasan bantuan sukarela, Anda tidak bisa tenang sebab saya akan proses hukum. Saya tidak suka uang kecil dipotong lagi. Saya tidak suka hal yang bersifat premanisme,” ujar Dedi

Lanjutnya, uang sebesar Rp 200 ribu sangat berarti bagi keluarga sopir angkot. Dengan asumsi kebutuhan makan Rp 50 ribu per hari, uang tersebut dapat mencukupi kebutuhan makan selama empat hari.

Program kompensasi ini diberikan kepada 1.322 sopir angkot di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bogor. Selain itu, 463 pengemudi becak di Kabupaten Garut, Cirebon, dan Subang, serta 782 pengemudi delman di Kabupaten Garut, Tasikmalaya, dan Bandung Barat juga menerima bantuan serupa.

Pemberian kompensasi ini bagian dari kebijakan Pemprov Jabar selama arus mudik dan balik Lebaran 2025, yaitu dengan menghentikan sementara operasional angkot, becak, dan delman untuk memperlancar lalu lintas. Data Dinas Perhubungan Jawa Barat menunjukkan peningkatan kecepatan kendaraan selama masa mudik, misalnya, kecepatan rata-rata perjalanan Garut–Bandung (lintas Limbangan–Malangbong) meningkat menjadi 20–30 km/jam dari sebelumnya 10–20 km/jam pada 2024. Sementara itu, lintas Garut–Tasikmalaya meningkat menjadi 30–40 km/jam dari 20–30 km/jam.




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version