Koran Mandala –Ombudsman Perwakilan Jawa Barat menyatakan keprihatinannya atas kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kepala Ombudsman Jabar, Dan Satriana, menyampaikan simpati mendalam bagi korban dan keluarganya, seraya menekankan pentingnya pendampingan yang menyeluruh dan berkelanjutan.
“Kami apresiasi partisipasi masyarakat dan langkah cepat berbagai pihak dalam merespons kasus ini, mulai dari pendampingan korban hingga pemberian sanksi kepada pelaku. Kami juga mendukung penuh aparat penegak hukum agar kasus ini diusut tuntas,” ujarnya, Minggu 13 April 2025.
Ombudsman Jabar Sesalkan Intimidasi terhadap Siswa Pengadu PIP
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman juga menjalin komunikasi dengan pihak RSHS. Fokusnya adalah memastikan pelayanan publik di bidang kesehatan dijalankan sesuai standar, serta mencegah terjadinya maladministrasi di kemudian hari.
“Jika dibutuhkan, kami siap memberikan saran perbaikan pada prosedur pelayanan publik, agar kasus serupa tidak terulang,” jelasnya.
Ombudsman juga menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik seperti RSHS memiliki kewajiban menyusun dan menerapkan standar pelayanan yang menjamin keamanan dan keselamatan pasien. Karena itu, RSHS didorong untuk segera mengevaluasi kembali isi dan penerapan standar layanannya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Pelayanan Publik.
“Standar pelayanan yang aman sangat penting, terlebih di sektor seperti kesehatan, di mana pasien umumnya tidak memiliki cukup informasi dan sangat bergantung pada arahan petugas medis,” tambahnya.
Ombudsman mendorong RSHS untuk melakukan review terhadap prosedur pemberian informasi kepada pasien dan keluarga, serta mengevaluasi penggunaan sarana rumah sakit oleh tenaga medis.
Selain itu, Ombudsman menilai penting bagi RSHS membuka saluran pengaduan yang mudah diakses masyarakat dan memperkuat sistem pengawasan internal dengan prinsip penyelesaian yang cepat dan tuntas.
“RSHS juga harus menyampaikan hasil evaluasi internal mereka kepada publik sebagai bentuk keterbukaan, sekaligus menegaskan komitmen terhadap hak dan keamanan pasien dalam pelayanan publik,” pungkas Dan Satriana.