KORANMANDALA.COM – Status dugaan kasus pemerasan yang dialami mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK telah naik penyidikan di Polda Metro Jaya.
Perkara itu diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Status perkara naik ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2023.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk cermat dan berhati-hati dengan penangan kasus ini.
Baca Juga : Polisi akan Selidiki Foto Pertemuan Ketua KPK dan Syahrul Yasin Limpo yang Viral, Naik ke Tahap Penyidikan
Sebab, perkara ini melibatkan orang dan lembaga yang dikenal publik.
“Oleh karena itu saya minta tim dari Mabes untuk turun mengasistensi, sehingga di dalam proses penanganannya menjadi cermat, karena kita tidak ingin Polri tidak profesional,” ungkapnya seperti yang dikutip Koran Mandala dari PMJ News pada Minggu, 8 Oktober 2023.
Ia juga mempersilahkan kepada lembaga-lembaga yang ingin mengawasi agar bisa memberikan rasa keadilan.
Baca Juga : Jabat Plt Mentan dan Gantikan Syarif Yasin Limpo, Ternyata, Arief Prasetyo Adi Punya Utang Miliaran Rupiah
“Saya kira Polri transparan dalam hal ini,” ungkapnya.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud adalah pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalah hukum di Kementerian Pertanian.
Diduga peristiwa ini terjadi antara tahun 2020 hingga 2023.
Baca Juga : Mentan Syahrul Yasin Limpo Resmi Mengundurkan Diri, Ini Kata Jokowi
Saksi yang diperiksa oleh polisi yakni Syahrul Yasin Limpo, ajudan, dan sopir.
Setelah naik ke tahap penyidikan, polisi nantinya akan menerbitkan surat perintah penyidikan (spindik).
Menurut Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) setidaknya ada lima alat bukti yang harus dipenuhi penyidik. (rfa/rfa)