KORANMANDALA.COM – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ungkap arti nama WHOOSH untuk Kereta Cepat Jakarta Bandung yang baru saja diresmikan pada Senin, 2 Oktober 2023.
“Kereta cepat ini kita namakan WHOOSH, W, H, OOSH, dibaca wusss. ini diinspirasi dari suara yang melesat dari kereta berkecepatan tinggi ini,” ujar Jokowi (dikutip dari PMJ News) saat memberikan sambutan pada peresmian Kereta Cepat Whoosh di Stasiun Kereta Cepat Halim, Jakarta Timur, pada Senin pagi.
Selain terinspirasi dari suara tersebut, Presiden Jokowi juga ungkapkan bahwa WHOOSH merupakan sebuah singkatan dari “Waktu Hemat Operasi Optimal Sistem Hebat’.
Usai peresmian ini presiden bersama ibu negara dan pejabat lainnya naik kereta cepat WHOOSH seri G5901 dari Stasiun Halim menuju Stasiun Padalarang, Bandung.
Baca Juga : Presiden Jokowi Resmikan Kereta Cepat Senin 2 Oktober 2023, Ini Harga Tiket WHOOSH Jakarta Bandung
Pejabat yang hadir diantaranya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bersama istri, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Menteri ATR/BPN Hadi tjahjanto, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Ketua MPR Bambang Susatyo, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi, Pj Gubernur Jabat Bey Machmudin, MenterI PUPR Basuki Hadimuljono, Dirut KAI Didiek Hartantyo, Dirut KCIC Dwiyana Slamet Riyadi, dan CEO Trans Media Chairul tanjung.
Profil Kereta Cepat WHOOSH relasi Jakarta-Bandung
‘WHOOSH’ dipilih menjadi nama kereta dengan kecepatan maksimal 350 km/jam itu. Adapun kapasitas satu rangkaian kereta cepat untuk sehari-hari terdiri dari 8 gerbong.
Pada Kamis 22 Juni 2023, Pengujian Kereta Api Cepat Jakarta Bandung telah mencapai kecepatan 350 km/h dengan aman dan selamat.
Kecepatan 350 km/h tersebut merupakan puncak kecepatan KCJB nantinya saat dioperasikan sejauh 142,3 km.
Baca Juga : Kereta Feeder Siap 100 Persen, KAI Daop 2 Tunggu Instruksi Pusat
Kereta Cepat Jakarta Bandung akan memiliki 11 trainset termasuk diantaranya 2 trainset sebagai kereta cadangan dan pengganti. (*)